BOS Kemenag akan segera cairkan dana Tahap II
Sejak awal November 2022, Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua sebesar Rp 1,166 triliun.
Ini adalah dana BOS Kemenag Madrasah yang sebelumnya ditangguhkan karena kebijakan Penyesuaian Otomatis (AA).
Memposting dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Kurikulum, Fasilitas, Kelembagaan dan Kemahasiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, dana BOS Kemenag Madrasah tahap kedua diberikan melalui tiga bank.
Total melalui Bank Mandiri Rp 404,494 miliar, total melalui BRI Rp 747,041 miliar dan total melalui BSI Rp 15,305 miliar.
Lebih lanjut Isom menjelaskan, dana BOS Kemenag tahap kedua telah dialokasikan untuk 48.660 Madrasah.
Dana tersebut meliputi Rp540,424 miliar untuk BOS bagi 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS bagi 16.532
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Rp201,586 miliar untuk BOS bagi 8.205 Madrasah Aliyah (MA).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan dana BOS Kemenag dari Kementerian Agama dan bagaimana kondisi madrasah tersebut?
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (15/11), simak ulasan informasinya di bawah ini.
Proses penggunaan Portal BOS Kemenag ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Islam Tahun Anggaran 2020.
Adapun cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahun 2022 untuk sekolah Islam, rinciannya sebagai berikut:
Masuk ke website bos.kemenag.go.id
Masuk dengan EMIS Pendis
Membuat perjanjian kerjasama
Unggah dokumen yang diperlukan dan kirimkan untuk verifikasi
Cetak tanda terima untuk mengunggah dokumen yang diperlukan
Perwakilan pesantren kemudian dapat langsung ke bank dengan dokumen yang diperlukan dan bukti kuitansi
Bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS dari Kementerian Agama untuk sekolah Islam
Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS melalui portal BOS
Madrasah bisa menggunakan dana BOS Depag
BOS Kemenag 2022 Persyaratan Pembayaran Madrasah Tahap 1
Persyaratan Dokumentasi Dana BOS Kementerian Agama
Permohonan pengalokasian dana BOS Tahap 1 dengan bukti upload dokumen permohonan pembayaran ke Portal BOS.
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, madrasah sudah bisa melakukan proses pembayaran dengan mengunggah syarat pembayaran BOS 2022 Tahap 2 ke bukti bank yang ditunjuk,” jelas Isom.
Isom mengharapkan Madrasah penerima dapat menggunakan dana BOS secara tepat dan optimal. Tentu bisa dipertanggungjawabkan kok.
“Saya minta madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS tahun ini secara cepat dan bertanggung jawab,” pesannya.
Isom juga berterima kasih kepada jajarannya dan semua pihak yang telah mendukung proses pembinaan Dana BOS Madrasah ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam yang telah berdiskusi secara mendalam tentang pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan,” ujarnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan atas proses cepat pencairan dana BOS untuk madrasah, dan tim teknis untuk mengelola distribusi BOS untuk madrasah di Dewan KSKK melalui Lembaga dan Cabang Koperasi ,” dia berkata.