Aplikasi asing: steam, epic games dan paypal telah di blokir oleh Kominfo, apa akibatnya?

Beberapa media asing juga memberitakan pemblokiran layanan seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games dan lain-lain oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Salah satunya adalah media asing berbahasa Inggris Venture Beat.

Outlet tersebut menerbitkan artikel di situsnya pada Sabtu (30 Juli 2022) berjudul “Steam, Epic, dan etalase digital lainnya saat ini dilarang di Indonesia”.

Artikel itu diawali dengan mengatakan bahwa beberapa platform dalam kategori “Game Populer dan Distribusi Game” di Indonesia, seperti Steam, Epic Games Store, Origin, telah diblokir.

Hal itu dilakukan karena pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menilai platform digital masih “tangguh” dan tidak mau mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Meskipun pendaftaran PSE mengutip pernyataan dari analis industri game Niko Partners, ditemukan bahwa Private-scope (platform digital) Operator Sistem Elektronik (PSE) memiliki setidaknya empat target utama.

Keempat tujuan tersebut antara lain membangun sistem untuk seluruh unit usaha makro (UMK) di Indonesia, menjaga ruang digital di Indonesia, menjaga akses publik ke platform digital, dan membangun sistem yang adil, termasuk perpajakan, antara PSE domestik dan asing.

Menanggapi empat aturan ini, Venture Beat percaya bahwa sesuatu tampaknya dibuat tanpa dasar yang kuat.

Venture Beat membuat analogi ketika pengguna Steam di Indonesia tiba-tiba kehilangan akses ke game yang mereka beli di Steam ketika sebuah perusahaan pengembang Amerika, Valve, beroperasi di Indonesia dan memutuskan untuk tidak mendaftar.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama poin ketiga Kominfo, yaitu “melindungi akses publik di platform digital”.

Karena pada dasarnya publik sudah bisa diakses. Regulasi yang diberlakukan justru membatasi akses ini dengan memblokir banyak PSE.

Outlet tersebut juga menambahkan bahwa banyak orang di Indonesia yang menggunakan layanan ini untuk bekerja.

Selain itu, platform Twitch kini telah terdaftar, yang secara tidak langsung telah “membingungkan” banyak kreator karena tidak dapat mengunggah konten apa pun.

Counter Strike, Dota, dan Origin telah diblokir oleh Kominfo Today, dan media asing lainnya Reuters juga menyampaikan pandangan mereka.

Artikel mereka diawali dengan reaksi publik di media sosial Twitter oleh media asing yang kerap membahas isu bisnis dan isu global lainnya.

Artikel tersebut diunggah ke situs resmi Reuters pada Sabtu (30 Juli 2022) dengan judul “Indonesia memblokir Yahoo, Paypal, situs game karena pelanggaran perizinan”.

Pemblokiran tersebut sesuai dengan kebijakan Kominfo yang diterbitkan pada November 2020.

Namun, Reuters berpendapat bahwa kebijakan tersebut memberi pemerintah kekuatan untuk “memaksa” platform untuk mengungkapkan data pengguna tertentu dan menghapus konten jika ada permintaan mendesak.

Menurut pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah saat ini disebut-sebut sedang mencari solusi alternatif bagi pengguna PayPal.

Kominfo kemungkinan akan membuka akses situs web dari Paypal untuk waktu yang singkat sehingga pengguna bisa mendapatkan kembali dana yang masih tersimpan di akun mereka.

Reuters juga menulis bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka blokir beberapa situs web setelah PSE (platform digital) ingin mendaftar dan mematuhi aturan.

Ini dirancang untuk melindungi pengguna Internet di Indonesia. Artikel diakhiri dengan data jumlah pengguna internet, khususnya anak muda yang memahami media sosial di Asia Tenggara.

Dengan sekitar 191 juta pengguna, kawasan Asia dianggap sebagai pasar yang menjanjikan oleh banyak platform teknologi.

Sebagai topik hangat di dunia media, The Verge, End Gadget, The Gamer dan Neowin juga ikut serta dalam blokade tersebut.

Keempat media asing tersebut membahas peraturan pemerintah yang “memaksa” beberapa platform untuk menghapus konten, mengungkapkan data, dan banyak lagi. Dalam hal ini, EnGadget menambahkan pendapat ahli untuk menilai apa yang terjadi di Indonesia.

Electronic Frontier Foundation dan Human Rights Watch mengkritik regulasi konten di Indonesia. “Peraturan MR5 (Kominfo) adalah alat sensor yang menempatkan beban yang tidak realistis pada banyak layanan serta platform digital yang digunakan di Indonesia.

Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berekspresi, dan akses informasi pengguna internet Indonesia,” jelas Linda Lakdhir, penasihat hukum Asian Human Rights Watch. Terakhir, tiga media asing, Neowin, The Verge, The Gamer, menulis bahwa sejauh ini, tidak ada layanan Yahoo, Paypal, Steam, dll. yang memberikan tanggapan tindak lanjut atas pemblokiran oleh Kominfo.

Sementara itu, EnGadget menyoroti ramainya penggunaan tagar “BlokirKominfo” di Twitter. Pantauan KompasTekno, Minggu (31 Juli 2022) pagi, kicauan meningkat, dengan lebih dari 122.000 kicauan dilaporkan diunggah.